Pelatihan Pembuatan Perdes Desa Long Ampung
Long Ampung, 27 Agustus 2025
Desa Long Ampung dan Desa Metulang dalam hal
ini mengikuti Kegiatan Pelatihan Pembuatan Perdes yang dilakukan oleh Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) atau KKI Warsi dari tanggal 27 Agustus 2025 sampai
dengan 28 Agustus 2025 di Balai Desa Long Ampung. Dalam kegiatan pelatihan ini berlangsung
selama dua hari dan bertujuan untuk memberikan ilmu tentang cara-cara dalam
penyusunan atau pembuatan Peraturan dalam Desa. Dalam hal ini Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) atau KKI Warsi juga mengajak setiap Perangkat Desa atau
Lembaga Desa agar lebih dalam mengenal yang namanya tentang Perdes dan mendapat
pengalaman lebih tentang Perdes tersebut.
Dalam kegiatan ini banyak hal yang dapat disampaikan
dan dipelajari oleh Perangkat Desa dan Lembaga Desa, dan kegiatan ini dibawakan
langsung oleh Narasumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau KKI Warsi yaitu
Kartika Dewi TM Analis Hukum dan Kebijakan dan pembawa acara dibawakan oleh
Pendamping Desa yang mewakili dari KKI Warsi yaitu Jodi Purnama.
Kegiatan yang dilakukan selama dua hari
tersebut :
1.
Sosialisasi tentang Perdes.
2.
Cara atau urutan penyusunan Peraturan.
3.
Tanya jawab tentang Perdes.
4.
Mempraktekkan cara pembuatan Perdes.
5.
Persentase tentang Perdes yang telah dibuat
bersama.
6.
Tanya jawab atau memberi saran tentang Perdes
yang telah di persentase.
7.
Tanggapan tentang selama mengikuti Pelatihan
tersebut kepada peserta.
8.
Penutup.
Antusias dan semangat peserta
Peserta dari Perangkat Desa dan Lembaga Desa
yang telah mengikuti Kegiatan Pelatihan ini sangat antusias dalam kegiatan
tersebut. Kami sangat berterima kasih kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
atau KKI Warsi karena telah membantu dan membina kami selama kegiatan ini
berlangsung, dan kami juga sangat mendukung kegiatan ini dan kami tidak
melarang adanya kegiatan seperti ini yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) atau KKI Warsi selagi itu dapat memberi pengetahuan baru kepada
kami dan membangun Desa ditempat kami, ujar Kepala Desa Long Ampung Yakub
Laing.
Pesan kepada seluruh peserta dan seluruh Masyarakat
Sebagai Perangkat Desa atau Lembaga Desa dan
seluruh elemen-elemen dalam desa wajib mengetahui betapa pentingnya suatu
Perdes tersebut. Jika tidak ada Perdes dalam suatu desa maka Pemerintahan dalam
desa tersebut tidak akan bisa berjalan dengan baik dan tidak akan berkembang. Maka
dari itu, mari kita pelajari bersama tentang suatu Peraturan Desa itu. Bukan
hanya Perangkat Desa atau Lembaga Desa saja tetapi mari kita seluruh Masyarakat
agar kita bisa belajar bersama apa dan bagaimana suatu Peraturan itu berjalan
dan tujuannya apa agar kita tidak mudah salah paham terhadap peraturan yang
telah ditetapkan.