'

Pemusnahan Minuman Keras di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau

1751552081150.jpeg

Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Kecamatan Kayan Selatan, Pos Pamtas Long Nawang dan Pos Pamtas Long Ampung melaksanakan kegiatan penertiban Penjualan Minuman Keras (Miras) sekaligus Pemusnahan Minuman Keras di Wilayah Apau Kayan pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan Pemusnahan Minuman Keras ini merupakan suatu kegiatan yang harus dilakukan demi menjaga generasi muda kedepannya dan kegiatan ini disaksikan langsung oleh Camat Kayan Selatan yaitu Hendri Lencau, S.Pd,M.H beserta staff, Danpos Pamtas Long Nawang, Danki Pos Pamtas Long Ampung, Direktur Rumah Sakit Pratama Long Ampung, Kepala Puskesmas Long Ampung, Kepala Desa Long Ampung, Kepala Desa Metulang, Kepala Desa Long Uro, Kepala Desa Lidung Payau, Kepala Desa Sungai Barang, BPD, LPM, Ketua Adat, Karang Taruna, Ketua-ketua RT dan Kepala Instansi.

Razia dan Pemusnahan Miras

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Personil TNI Pos Pamtas Long Nawang dan Pos Pamtas Long Ampung melakukan pengecekan terhadap beberapa kendaran pengangkut barang sembako (Mobil) yang melewati Pos Pamtas Long Nawang (Pos Perbatasan RI-Malaysia) dan ditemukan beberapa barang bukti berupa Minuman Keras yang akan dibawa untuk diedarkan kepada masyarakat yang berada di Apau Kayan. Namun barang bukti tersebut langsung disita dan diserahkan ke Pos Pamtas Long Ampung dan kemudian diserahkan lagi ke Kantor Kecamatan Kayan Selatan untuk dimusnahkan di depan Kantor Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau.

Komitmen Pemerintah

Camat Kayan Selatan menyatakan bahwa langkah ini bukan semata-mata penertiban, namun juga merupakan upaya edukatif agar masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari peredaran Minuman Keras. “Kami tidak ingin hanya menindak, tetapi juga merangkul masyarakat dan generasi muda agar anak-anak kita tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas (Bebas Terhadap Minuman Keras). Kami menghimbau dan menegaskan kepada setiap masyarakat yang berada di Apau Kayan agar tidak mengkonsumsi Minuman Keras ini dan kepada orang-orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya dalam bergaul. Dan kami menekankan bahwa Peredaran Minuman Keras ini dapat merusak generasi muda dan menyebabkan masalah sosial. Harapan kami, masyarakat menyadari bahwa masih banyak usaha lain yang lebih berkah dan tidak merugikan orang lain, “ujar Camat Kayan Selatan.

Pesan untuk Masyarakat

Pemerintah Kecamatan Kayan Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak mendukung atau terlibat dalam peredaran dan mengkonsumsi Minuman Keras. Penegakan aturan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam membangun masyarakat yang sehat, aman, dan bermartabat.


Ditulis oleh : Ajan Matius

Bagikan post ini: