Pemusnahan Minuman Keras di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau
Pemerintah
Kabupaten Malinau melalui Kecamatan Kayan Selatan, Pos Pamtas Long Nawang dan
Pos Pamtas Long Ampung melaksanakan kegiatan penertiban Penjualan Minuman Keras
(Miras) sekaligus Pemusnahan Minuman Keras di Wilayah Apau Kayan pada Senin, 30
Juni 2025. Kegiatan Pemusnahan Minuman Keras ini merupakan suatu kegiatan yang
harus dilakukan demi menjaga generasi muda kedepannya dan kegiatan ini
disaksikan langsung oleh Camat Kayan Selatan yaitu Hendri Lencau, S.Pd,M.H
beserta staff, Danpos Pamtas Long Nawang, Danki Pos Pamtas Long Ampung,
Direktur Rumah Sakit Pratama Long Ampung, Kepala Puskesmas Long Ampung, Kepala
Desa Long Ampung, Kepala Desa Metulang, Kepala Desa Long Uro, Kepala Desa
Lidung Payau, Kepala Desa Sungai Barang, BPD, LPM, Ketua Adat, Karang Taruna,
Ketua-ketua RT dan Kepala Instansi.
Razia dan
Pemusnahan Miras
Dalam kegiatan
tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Personil TNI Pos Pamtas Long Nawang
dan Pos Pamtas Long Ampung melakukan pengecekan terhadap beberapa kendaran
pengangkut barang sembako (Mobil) yang melewati Pos Pamtas Long Nawang (Pos
Perbatasan RI-Malaysia) dan ditemukan beberapa barang bukti berupa Minuman
Keras yang akan dibawa untuk diedarkan kepada masyarakat yang berada di Apau
Kayan. Namun barang bukti tersebut langsung disita dan diserahkan ke Pos Pamtas
Long Ampung dan kemudian diserahkan lagi ke Kantor Kecamatan Kayan Selatan
untuk dimusnahkan di depan Kantor Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau.
Komitmen
Pemerintah
Camat Kayan Selatan
menyatakan bahwa langkah ini bukan semata-mata penertiban, namun juga merupakan
upaya edukatif agar masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari peredaran
Minuman Keras. “Kami tidak ingin hanya menindak, tetapi juga merangkul
masyarakat dan generasi muda agar anak-anak kita tidak terjerumus ke dalam
pergaulan bebas (Bebas Terhadap Minuman Keras). Kami menghimbau dan menegaskan
kepada setiap masyarakat yang berada di Apau Kayan agar tidak mengkonsumsi
Minuman Keras ini dan kepada orang-orang tua agar lebih memperhatikan
anak-anaknya dalam bergaul. Dan kami menekankan bahwa Peredaran Minuman Keras
ini dapat merusak generasi muda dan menyebabkan masalah sosial. Harapan kami,
masyarakat menyadari bahwa masih banyak usaha lain yang lebih berkah dan tidak
merugikan orang lain, “ujar Camat Kayan Selatan.
Pesan untuk
Masyarakat
Pemerintah Kecamatan Kayan Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak mendukung atau terlibat dalam peredaran dan mengkonsumsi Minuman Keras. Penegakan aturan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam membangun masyarakat yang sehat, aman, dan bermartabat.
Ditulis oleh : Ajan Matius